Senin, 07 September 2015

tugas 2 telaah kurikulum



Oleh Herman Susanto

Kajian Kebijakan kurikulum Seni Rupa
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lamp. Permendiknas No.22 Tahun 2006: 1). Untuk mengimplementasikan konsep pendidikan nasional pada satuan pendidikan, terutama pada satuan pendidikan dasar, perlu ditanamkan nilai-nilai kehidupan dan kesenian agar kehidupannya kelak lebih bermakna.
Salah satu dimensi yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan pendidikan national di masa depan adalah kebijakan mengenai kurikulum. Kurikulum merupakan jantungnya dunia pendidikan. Untuk itu, kurikulum di masa depan perlu di rancang dan di sempurnakan untuk meningkatkan mutu  pendidikan secara nasional dan meningkatkan mutu sumber daya manusia di Indonesia.
Seni budaya memberikan sumbangan kepada siswa agar berani dan siap bangga akan budaya bangsa sendiri dan menyokong dalam menghadapi tantangan masa depan. Orientasi mata pelajaran seni budaya adalah memfasilitasi pengalaman emosi, intelektual, fisi, konsepsi, sosial, estetis, artistic, dan kreatifitas kepada siswa dengan melakukan aktivitas apresiasi dan kreasi terhadap berbagai produk benda disekitar siswa yang bermanfaat bagi kehidupan manusia mencakup antara lain; jenis, bentuk, fungsi, manfaat, tema, struktur, sifat, komposisi, bahan baku, bahan pembantu peralatan, teknik kelebihan dan keterbatasannya.
Secara yuridis undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional Pasal 36 1) menyebutkan bahwa: pengembangan kurikulum dapat dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, 3) kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : (a). peningkatan Iman dan takwa, (b), peningkatan akhlak mulia, (c), peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, (d), keragaman potensi daerah dan lingkungan, (e ), tuntutan pembangunan daerah dan nasional, (f), tutntutan dunia kerja,(g), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (h), agama, (i), dinamika perkembangan global, dan (j), persatuan nasiaonal dan nilai-nilai kebangsaan. 4) ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjud dengan peraturan pemerintah.
dalam pasal 37 disebutkan bahwa 1) kurikulum pendidikan dasar dan penengah wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan ke-warganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan. Dalam peraturan pemerintah NOMOR 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 6 tentang Kerangka dasar dan struktur kurikulum , mata pelajaran Seni Budaya tercakup Dalam kelompok  Mata pelajaran Estetika.
Konsep Pengembangan Kurikulum Bidang Kesenian
Untuk menerangkan Prinsip seni budaya dapat dimulai dari menarik garis subtansi seni dan seni budaya. Subtansi seni sebagai berikut
·      Subtansi ekspresi, bidang latihnya: melukis, mematung menyusun benda-benda limbah, menyanyi, dan bermain music
·      Subtansi Kreasi, diartikan penciptaan adalah membuat rancangan reklame atau slogan menggambar, menerjemahkan wacana, mendaya gunakan limbah menjadi benda pakai.
·      Keterampilan, yang menitik beratkan kemampuan teknis dan kerajinannya misalnya kerajinan tangan, menganyam, mengukir.
Skema: Commonground Pendidikan Kesenian
Pendidikan
Kesenian
cipta
Kreativitas
Rasa
Sensivitas apresiasi dan estetika
Karya
keterampilan

Fungsi pendidikan kesenian ialah membantu secara tidak langsung terhadap kebutuhan hidup manusia. Secara tidak sadar telah ditemukan tingkat apresiasi terhadap segala hasil tingkahlaku manusia. Dalam Art and Averiday life diungkapkan bahwa pelajaran kesenian mempunyai korelasi dengan mata pelajaran lain. Tetapi dari kepustakaan yang lain dapat diungkap bahwa pelajaran kesenian berfungsi sebagai transfer of learning dan transfer of value dari disiplin ilmu yang lain.
manfaat Seni budaya dalam pendidikan dapat diterangkan sebagai berikut: (a) seni membantu pertumbuhan dan perkembangan anak,(b) seni membina perkembangan estetik, (c) seni membantu menyempurnakan kehidupan (AY. Soeharjo, 1977).
·         Seni membantu pertumbuhan dan perkembangan anak maksudnya; pertumbuhan
adalah suatu proses dari muda ke tua atau dari kecil menuju besar, dari belum
ada menjadi terlihat potensi anak. Sedanakan perkembangan cenderung bersifat
vertikal, yaitu memperluas wawasan atau cakrawala pengetahuan, mental
bahkan fisiknya pula. Dalam hal ini berisi:

1) Meningkatkan pertumbuhan fisik, mental dan estetik,
2) Memurnikan sumbangan ke arah sadar diri,
3) Membina imajinatif kreatif
4) Memberi sumbangan ke arah pemecahan masalah,
5) Memurnikan cara berpikir, berbuat dan menilai
6).Memurnikan sumbangan perkembangan kepribadian
7).Mempunyai fungsi terapi
·         Seni Membina Perkembangan Estetik; Kegiatan berseni sebenamya bukan
latihan seni, melainkan pengalaman seni; yang pada hakekatnya adalah
pengalaman estetika.dan pengalaman ini bukan monopoli seniman, tetapi untuk
semua orang. Kegiatan ini sadar atau tidak selalu dilakukan manusia dalam
seluruh faset kehidupannya. Mulai dari bangun tidur sampumnya, sebagai
berikut:
1). Self realization
2). Human Relationships 3. Economic Efficiency 4. Civic Responsibility
3). Rational Power (Kenneth M. Lansing, 1976, p.216).
Inti dari pendapat Lansung ini lebih menekankan pada aspek kesudahan belajar seni.
Manfat setelah belajar seni dapat membantu pada kehidupan di masa akan datang.
Baik bersifat praktis, jika ternyata dapat mendukung ketrampilan teknisnya (pandai
menganyam, membatik, keramik) sesuai dengan muatan lokalnya dapat
mengahsilkan benda seni yang laku jual. Sedangkan yang bersifat kejiwaan
merupakan tambahan kemampuan psikologis dalam menghadapi dunia pendidikan
lanjutan dikemudian hari.

Tujuan pendidikan kesenian, seni sebagai media pendidikan memuat arti bahwa melalui seni pendidikan/ pengajaran harkat kemanusiaan dibina didalamnya dipelajari makna pembinaan invidu agar lebih dewasa. Yang di maksud dengan individu diatas mengandung makna ini berarti satu dan devide berart teripecah/bagian menjadi individuberarti satu namun terdiri dari bagian-bagian. Bagian tersebut adalah: pikir atau sebagai substansi dari cipta, rasa dan kehendak atau karsa.
Secara garis besar peran pendidikan kesenian dalam konstelasi kurikulum pendidikan adalah:
·      Seni sebagai Bahasa visual (artinya dengan seni atau dengan karya seni seseorang bisa bermain symbol, isyarat atau bahkan bisa dikatakan curahan hatinya)
·      Seni membantu pertumbuhan mental (dapat diartikan seiring pertumbuhan anak maka pikiran --mental-- juga berkembang semakin bisa seorang anak menyatakan atau mengeluarkan isi pikirannya makin bagus pula perkembangan mentalnya dan disana funsi seni sebagai wadah yang dapat mewakili ekspresi anak)
·      Seni membantu belajar bidang yang lain (dengan seni mempelajari sesuatu yang rumit dapat menyenangkan misalkan saat pelajaran matematika kepada anak. Tentu anak akan lebih bisa menangkap pelajaran apa  bila soal matematikanya menggunakan soal menggunakan gambar buah atau binatang.)
·      Seni sebagai media pendidikan (diatas telah disinggung penjelasan tentang peran seni bagi pendidikan, sudah barang tentu seni merupakan media pendidikan yang dapat digunakan dibidang seni itu sendiri dan juga di bidang lain)
Selain memberikan kerangka fungsi seni dalam pendidikan umum, kerangka kurikulum ini juga memberikan pegangan terhadap tujuan penyelenggaraan pendidikan seni berkaitan dengan pengembangan disiplin ilmu seni rupa itu sendiri. Kerangka kerja tersebut diuraikan sebagai berikut
Siswa dapat belajar dengan cara yang berbeda-beda untuk:
  1. Membangkitkan gagasan-gagasan anak untuk ekspresi personal melalui seni,
  2. Memperbaiki dan memodifikasi gagasan anak untuk ekspresi visual,
  3. Menggunakan media untuk menyampaikan maksud ekspresi anak sendiri.
Anak-anak dapat mempelajarai bagaimana anggota-anggota dalam komunitas artistik (seniman, desainer, pengrajin dsb.):
1.                    Membangkitkan gagasan untuk karya mereka,
2.                    Menggunakan kualitas-kualitas visual untuk ekspresi,
3.                    Menggunakan alat-alat dan media,
4.                    Mempersepsikan dan mendeskripsikan seni,
5.                    Menguji dan menilai karya-karya seni.

Muatan Kurikulum Kesenian
Kurikulum pendidikan kesenian dirancang sebagai apresiasi, dan kreasi yang didalamnya terrintegrasi dengan aspek konsepsi sebagai suatu kesatuan yang menyatu dalam pembelajaran
  1. Pendidikan kesenian memiliki sifat multilingual, multi dimensional, dan multi kurtural.
  2. Seni budaya memiliki peranan dalam pembentukan pribadi siswa yang harmonis, dalam logika rasa estetis dan artistiknya, serta etikanya dengan memperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai kecerdasan emosional (EQ), kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan adversitas (AQ), dan kreativitas (CQ), serta kecerdasan spiritual dan moral (SO) dengan cara mempelajari elemen-elemen, prinsip-prinsip, proses, dan teknik berkarya sesuai dengannilai-nilai budaya dan keindahan serta sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat sebagai sarana utuk menumbuhkan sikap saling memahami, menghargai, dan menghormati.
  3. Seni budaya memiliki peranan dalam pengembangan kreativitas, kepekaan rasa dan indrawi, serta kemampuan berkesenian melalui pendekatan belajar dengan seni, belajar melalui seni, dan belajar dengan seni.
  4. Bidang-bidang seni seperti music, tari, teater, rupa dan media memiliki kekhasan tersendiri berdasarkan kaidah keilmuan masing-masing.

Dari pembahasan yang telah dilakukan , maka dapat ditarik kesimpulan umum bahwa standar kompetensi lulusan pembelajaran seni budaya dalam kurikulum adalah menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local, menghargai karya seni dan budaya nasional, mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya, mengapresiasi karya seni dan budaya , menghasilkan karya kreatif baik individual maupun kelompok.



Sumber
Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kajian Kebijakan Kurikulum Seni Budaya. Jakarta: Depdiknas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar