14
Kompetensi Penilaian kinerja Guru (PKG)
PKG (Penilaian Kinerja
Guru) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang
melekat pada profesi guru agar tercipta pembelajaran yang baik dan berkualitas.
Pelaksanaan PKG dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya
PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena
harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan
profesi yang bermutu.
Ada 14 kompetensi kinerja guru
yang terdapat di ranah kompetensi pedagogik, kompetensi Kepribadian, kompetensi Sosial dan kompetensi Profesional.
- Kompetensi Pedagogik
1.
Mengenal karakteristik anak didik
Guru mencatat dan menggunakan
informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses
pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial
emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
2.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Guru menetapkan berbagai pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai
dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya
sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
3.
Pengembangan kurikulum
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan
terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan
pembelajaran. Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang
sesuai dengan kebutuhan peserta didik
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan
pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan
pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan
menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan
karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi
informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran
5.
Memahami dan mengembangkan potensi
Guru menganalisis potensi
pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi
peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa
mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada
bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka
6.
Komunikasi dengan peserta didik
Guru berkomunikasi secara efektif,
empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru
memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan
peserta didik
7.
Penilaian dan evaluasi
Guru menyelenggarakan penilaian
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas
efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian
dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan
hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya
- Kompetensi Kepribadian
1.
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
Guru bertindak sesuai dengan hukum di
Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan
penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku,
adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan
fisik.
2.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan
teladan
Guru menampilkan diri sebagai
teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya
dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa.
3.
Etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru
Guru berperilaku sesuai dengan kode
etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala
sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan
kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.
- Kompetensi Sosial
1.
Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif
Guru menghargai peserta didik, orang tua
peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak
diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar.
Guru menerapkan metode pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran semua
peserta didik.
2.
Komunikasi dengan sesama guru,
tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
Guru berkomunikasi secara efektif
baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru
menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua
peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam
kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan
komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan.
- Kompetensi Profesional
1.
Penguasaan materi struktur konsep
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
Rancangan, materi dan kegiatan
pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik
memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan
sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar
memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di
dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk
membantu peserta didik menguasai aspek aspek penting dari suatu pelajaran dan
meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran
2.
Mengembangkan keprofesionalan
melalui tindakan reflektif
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan
keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti
perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga
memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika
dimungkinkan.
Itulah 14 kompetensi Penilaian Kinerja
Guru PKG yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan kompetensi guru
dan mengembangkan kinerja keprofesiannya. Selain itu, hasil dari PKG ini pun
diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru yang bersangkutan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar