LPTK
LPTK adalah singkatan dari kata Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan. Berbicara mengenai Pendidikan,
kita semua pasti sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya pendidikan bagi
manusia. Dengan adanya pendidikan ini maka manusia atau seseorang dapat
mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan Sumber Daya Manusia yang tinggi. Hal-hal
tersebut menjadi salah satu modal yang berharga yang dapat kita miliki untuk
tetap hidup di zaman yang penuh persaingan ini. Dunia pendidikan selamanya
tidak akan pernah terlepas dari guru. Peranan guru sangat besar jika
dibandingkan dengan profesi yang lain, guru bukan hanya bertindak sebagai
seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari itu, guru juga bertindak
sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap orang yang menjadi
bagian dari tanggung jawabnya.
Berikut adalah
ciri-ciri guru yang professional
(1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme; (2) Memiliki komitmen untuk mening-katkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulya; (3) Me-miliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bi-dang tugas; (5) Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofe-sionalannya; (6) Memperoleh penghasilan yang sesuai
dengan prestasi kerjanya; (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesional-an secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8)
Memiliki ja-minan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan-nya; dan (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Lembaga
Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab
dalam menyiapkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional, dalam hal
ini terutama sekali adalah guru sebagai suatu profesi. Dalam menyiapkan guru
profesional melalui pendidikan prajabatan, terdapat dua model pendidikan
profesional guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, di samping tugas menyelenggarakan pendidikan profesional guru
dalam mengemban amanat yang teruang dalan undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, maka ada tugas lain dari LPTK dalam menyiapkan
guru yang profesional adalah program sertifikasi guru oleh LPTK yang telah
terakreditasi. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan
dosen. Sertifikat diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan yang
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tugas sertifikasi juga
tugas berat dengan berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian oleh LPTK
terutama dan tentu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi
amanat, demi tercapainya tujuan mendapatkan guru yang profesional.
Rendahnya Kualitas Pendidik (Guru)
dalam pendidikan di indonesia menjadi masalah yang sagat serius, mengingat
profesi guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan
pengembangan karakter. Walaupun pendidik dan pengajar bukan satu-satunya faktor
penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral
pendidikan dan kualifikasi, mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan
peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan
terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan
oleh kualitas guru yang bersangkutan.
Pada kenyataannya keadaan guru di
Indonesia cukup memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme
yang memadai untuk menjalankan tugasnya yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan,
melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Ø Solusi:
Dalam
meningkatkan mutu pendidikan, perlu dilakukan pendampingan terhadap guru-guru
di Indonesia dan pemberian apresiasi lebih kepada guru-guru kreatif.
Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas,
kreatifitas, dan kompetensi guru dengan model pendampingan berupa seminar,
lokakarya, konsultasi, pelatihan dan praktek. Pendampingan dilakukan secara bertahap
dan berkelanjutan yang didukung oleh pemerintah dan pihak terkait.
Selain pendampingan juga perlu
dilakukan mediasi antara masyarakat, pendidik, dan pihak terkait lainnya untuk
menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dalam memperbaiki kurikulum pendidikan.
Diharapkan dengan adanya lembaga ini, ide-ide kreatif untuk memperbaiki
kurikulum pendidikan dapat tertampung dan pemerintah dapat mempertimbangkan ide
masyarakat untuk kebijakan yang dibuat
Upaya lain
yaitu perlu guru harus selalu meningkatkan kualitas pembelajaran dan
menyesuaikan proses pembelajaran dengan karakteristik peserta didik maupun
dengan tuntutan perkembangan zaman. Guru tidak menempatkan diri sebagai
satu-satunya sumber ilmu bagi siswanya. Guru seharusnya lebih berperan sebagai
fasilitator, motivator, dan konselor. Sebagai fasilitator, guru memberikan
jalan pada kelancaran proses belajar secara mandiri siswanya. Guru memberi kesempatan
kepada siswa untuk mengembangkan sendiri potensi-potensi mereka sehingga siswa
lebih berkembang, mandiri, dan kreatif. Sebagai motivator, guru memiliki tugas
untuk membangkitkan minat siswa untuk belajar secara mandiri. Sesekali guru
memberikan motivasi terhadap siswa-siswanya agar mereka tetap bersemangat dan
tidak putus asa. Sedangkan sebagai konselor, guru membantu siswa menemukan dan
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswanya, Ketika siswa sedang
berdiskusi, guru memberi arahan/ bimbingan kepada siswa satu persatu dalam
kelompok kecil yang telah dibuat, tidak terpaku pada satu siswa tetapi kepada
seluruh siswanya, sehingga siswa lebih paham terhadap apa yang mereka pelajari.
Dengan demikian guru harus bisa memahami setiap siswanya karena setiap siswa
mempunyai karakteristik, dan potensi yang berbeda-beda.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar