Sabtu, 17 Oktober 2015

TUGAS 6 PROFESI KEPENDIDIKAN



14 Kompetensi Penilaian kinerja Guru  (PKG)

PKG (Penilaian Kinerja Guru) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada profesi guru agar tercipta pembelajaran yang baik dan berkualitas.  Pelaksanaan PKG dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu.
Ada 14 kompetensi kinerja guru yang terdapat di ranah kompetensi pedagogik, kompetensi Kepribadian, kompetensi Sosial dan kompetensi Profesional.
  • Kompetensi Pedagogik
1.      Mengenal karakteristik anak didik
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
3.      Pengembangan kurikulum
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik
4.      Kegiatan pembelajaran yang mendidik
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran
5.      Memahami dan mengembangkan potensi
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka

6.      Komunikasi dengan peserta didik
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik
7.      Penilaian dan evaluasi
Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya

  • Kompetensi Kepribadian
1.      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
2.      Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat sekitarnya, termasuk orang tua siswa.
3.      Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik, teman sekerja, dan tujuan sekolah.

  • Kompetensi Sosial
1.      Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran semua peserta didik.
2.      Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurangkurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan.

  • Kompetensi Profesional
1.      Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benarbenar memahami mata pelajaran dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik menguasai aspek aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan perhatian peserta didik terhadap pelajaran
2.      Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
Itulah 14 kompetensi Penilaian Kinerja Guru PKG yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan kompetensi guru dan mengembangkan kinerja keprofesiannya. Selain itu, hasil dari PKG ini pun diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru yang bersangkutan.


Sumber

Rabu, 14 Oktober 2015

TUGAS 5 PROFESI KEPENDIDIKAN



LPTK

LPTK adalah singkatan dari kata Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan. Berbicara mengenai Pendidikan, kita semua pasti sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya pendidikan bagi manusia. Dengan adanya pendidikan ini maka manusia atau seseorang dapat mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan Sumber Daya Manusia yang tinggi. Hal-hal tersebut menjadi salah satu modal yang berharga yang dapat kita miliki untuk tetap hidup di zaman yang penuh persaingan ini. Dunia pendidikan selamanya tidak akan pernah terlepas dari guru. Peranan guru sangat besar jika dibandingkan dengan profesi yang lain, guru bukan hanya bertindak sebagai seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari itu, guru juga bertindak sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap orang yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
Berikut adalah ciri-ciri guru yang professional
(1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) Memiliki komitmen untuk mening-katkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulya; (3) Me-miliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bi-dang tugas; (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofe-sionalannya; (6) Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya; (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesional-an secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) Memiliki ja-minan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan-nya; dan (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam menyiapkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional, dalam hal ini terutama sekali adalah guru sebagai suatu profesi. Dalam menyiapkan guru profesional melalui pendidikan prajabatan, terdapat dua model pendidikan profesional guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di samping tugas menyelenggarakan pendidikan profesional guru dalam mengemban amanat yang teruang dalan undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka ada tugas lain dari LPTK dalam menyiapkan guru yang profesional adalah program sertifikasi guru oleh LPTK yang telah terakreditasi. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tugas sertifikasi juga tugas berat dengan berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian oleh LPTK terutama dan tentu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi amanat, demi tercapainya tujuan mendapatkan guru yang profesional.
Rendahnya Kualitas Pendidik (Guru) dalam pendidikan di indonesia menjadi masalah yang sagat serius, mengingat profesi guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter. Walaupun pendidik dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru yang bersangkutan.
Pada kenyataannya keadaan guru di Indonesia cukup memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Ø  Solusi:
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, perlu dilakukan pendampingan terhadap guru-guru di Indonesia dan pemberian apresiasi lebih kepada guru-guru kreatif. Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kreatifitas, dan kompetensi guru dengan model pendampingan berupa seminar, lokakarya, konsultasi, pelatihan dan praktek. Pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan yang didukung oleh pemerintah dan pihak terkait.
Selain pendampingan juga perlu dilakukan mediasi antara masyarakat, pendidik, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dalam memperbaiki kurikulum pendidikan. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, ide-ide kreatif untuk memperbaiki kurikulum pendidikan dapat tertampung dan pemerintah dapat mempertimbangkan ide masyarakat untuk kebijakan yang dibuat
Upaya lain yaitu perlu guru harus selalu meningkatkan kualitas pembelajaran dan menyesuaikan proses pembelajaran dengan karakteristik peserta didik maupun dengan tuntutan perkembangan zaman. Guru tidak menempatkan diri sebagai satu-satunya sumber ilmu bagi siswanya. Guru seharusnya lebih berperan sebagai fasilitator, motivator, dan konselor. Sebagai fasilitator, guru memberikan jalan pada kelancaran proses belajar secara mandiri siswanya. Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan sendiri potensi-potensi mereka sehingga siswa lebih berkembang, mandiri, dan kreatif. Sebagai motivator, guru memiliki tugas untuk membangkitkan minat siswa untuk belajar secara mandiri. Sesekali guru memberikan motivasi terhadap siswa-siswanya agar mereka tetap bersemangat dan tidak putus asa. Sedangkan sebagai konselor, guru membantu siswa menemukan dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswanya, Ketika siswa sedang berdiskusi, guru memberi arahan/ bimbingan kepada siswa satu persatu dalam kelompok kecil yang telah dibuat, tidak terpaku pada satu siswa tetapi kepada seluruh siswanya, sehingga siswa lebih paham terhadap apa yang mereka pelajari. Dengan demikian guru harus bisa memahami setiap siswanya karena setiap siswa mempunyai karakteristik, dan potensi yang berbeda-beda.


sumber